Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Dua istilah ini juga memiliki banyak perbedaan. Istilah zakat hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang beragama islam, karena zakat diatur didlam Al-Quran dan As-Sunnah. Sebagai mana firman Allah :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah: 60)
Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman maka beliau bersabda, “Serulah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku ini Rasulullah. Kalau mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka lima kali shalat dalam sehari dan semalam; kalau mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shadaqah (zakat) berkenaan dengan harta mereka, diambil dari golongan akaya mereka dan didistribusiokan kepada oaring-orang yang faqir diantara mereeka. (HR. BUkhari).
Selain orang-orang yang disebutkan diatas tidak berhak menerima zakat. Zakat merupakan pembeda antara yang kaya dan yang miskin yang memiliki fungsi social untuk membantu sesama. Orang-orang yang berhak membayar zakat adalah orang-orang yang memilki penghasilan lebih.
Zakat dalam islam merupakan suatu ibadah yang memiliki fungsi social dan perikemanusiaan dalam hal ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Zakat bisa memberantas penyakit hati seperti iri hati dan dengki dari orang-orang yang miskin yang hidup disekitar orang yeng memilki harta lebih. Zakat Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, persamaan derajat, dan tanggungjawab bersama, agar kita tidak menjadi orang yang serakah. Nilai zakat setiap tuhunnya tidak pernah berubah, dari tahun ketahun tetap memiliki nilai yang sama, tidak ditambah ataupun dikurangi.
Namun ada juga yang namanya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap manusia yang beragama Islam baik itu bayi yang baru lahir sekalipun, yang lahirnya sebelum shalat Ied. Zakat fitrah hanya wajib dibayar sebelum shalat Ied Idul Fitri.
Sedangkan pajak ditetapkan oleh pemerintah dalam segala aspek kehidupan masyarakat, dan pajak diwajibkan bagi setiap masyarakatnya, baik masyarakat yang berstatus ekonomi rendah maupun masyarakat yang berstatus ekonomi tinggi. Sebagian masyarakat gerah terhadapa pajak karena terlalu diatur, contohnya saja satiap kita membeli seautu produk pasti sudah termasuk dengan pajak, makan diwarung saja dikenai pajak.
Pajak merupakan kewajiban Negara yang diatur dalam undang-undang untuk kepentingan Negara seperti fasilitas umum dan kesejahteraan rakyat. Ironisnya setiap tahun persentase pajak terus meningkat dan kehidupan masyarakat semakin miskin. Belum lagi banyak fasilitas umum yang terbengkalai, fakir miskin yang setiap tahunnya semakin meningkat. Dengan kondisi demikian, wajar apabila kesadaran pajak masyarakat Indonesia sangat rendah. Indikasinya adalah tax ratio yang hanya 13,6% dari PDB, dibawah rata-rata tax ratio negara-negara Eropa dan Amerika yaitu 33%. Karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara (78% APBN berasal dari pajak) tak heran jika pemerintah terus-menerus melakukan usaha memperbesar perolehan pajak. Meskipun terus meningkat, usaha tersebut belum sepenuhnya berhasil. Majalah berita Pajak edisi April 2003 menunjukkan baru 2.3 juta penduduk dari 210 juta potensi yang terdaftar sebagi obyek pajak dan dapat dilihat di http://emmyhamidiyah.blogspot.com/2008/05/zakat-vs-pajak.html). Ironisnya lagi hasil pajak hanya diperuntukkan untuk pembangunan dikota saja namun jalan-jalan menuju desa terpencil saja masih ala kadarnya. Lalu kemanakah hasil pajak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar